Photobucket

Jumat, 23 September 2011

Tupoksi Kasubbag Kepegawaian dan Umum

  1. Membagi tugas kepada bawahan secara tertulis dan lisan agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan jabatan; 
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum melalui rapat dan konsultasi agar tidak terjadi duplikasi dan benturan dalam pelaksanaan kegiatan; 
  3. Menyusun rencana program kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dengan berpedoman pada rencana strategi dan petunjuk sekretaris camat agar program dan kegiatan dapat mencapai sasaran yang diharapkan; 
  4. Membina bawahan dengan memberikan motivasi dan pengarahan untuk peningkatan disiplin dan kinerja; 
  5. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan dengan menyimak agar hasil kerja menjadi lebih baik dan bertanggungjawab; 
  6. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana perencanaan dan perkembangan karir, data pegawai, dan surat; 
  7. Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan untuk bahan pembinaan dan pengembangan karier; 
  8. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana perencanaan dan perkembangan karier, data pegawai, surat menyurat, kearsipan melalui pengawasan secara intensif agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana; 
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas. 
(Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar