- Membagi tugas kepada bawahan secara tertulis dan lisan agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan jabatan;
- Membimbing pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum melalui rapat dan konsultasi agar tidak terjadi duplikasi dan benturan dalam pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun rencana program kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dengan berpedoman pada rencana strategi dan petunjuk sekretaris camat agar program dan kegiatan dapat mencapai sasaran yang diharapkan;
- Membina bawahan dengan memberikan motivasi dan pengarahan untuk peningkatan disiplin dan kinerja;
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan dengan menyimak agar hasil kerja menjadi lebih baik dan bertanggungjawab;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana perencanaan dan perkembangan karir, data pegawai, dan surat;
- Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan untuk bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana perencanaan dan perkembangan karier, data pegawai, surat menyurat, kearsipan melalui pengawasan secara intensif agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana;
- Melaksanakan tugas-tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas.
Jumat, 23 September 2011
Tupoksi Kasubbag Kepegawaian dan Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar