Photobucket

Rabu, 28 September 2011

Sejarah Paser


            Di Kabupaten Paser pernah berdiri sebuah kerajaan yang bernama Kerajaan Paser dan dari berbagai versi yang sudah terbit dan beredar dalam berbagai naskah, ada yang menamakan Kerajaan Sadurangas dan Kerajaan Pasir Belengkong. Kata “Sadurangas” sebenarnya adalah istilah Kaka Pego yang artinya “menjembatani untuk menuju ajaran tauhid.” Sedangkan Pasir Belengkong merupakan nama gabungan dari dua desa yaitu desa Pasir Benuwo dan Desa Belengkong. Pada zaman jepang dua desa ini digabungkan menjadi satu yaitu Pasir Belengkong.
           Menurut sejarah, pada saat kerajaan semakin berkembang yang pada waktu itu pusat kerajaan berada di desa Lempesu. Panembahan Soleman berinisiatif memindahkan pusat kerajaan dari Lempesu ke Gunung Sari (sekarang Kecamatan Pasir Belengkong), karena lokasi tersebut dekat dengan perairan (sungai Kendilo). Dengan pemindahan ini maka semakin berkembanglah Kerajaan Paser di berbagai bidang sehingga akhirnya terjadi asimilasi penduduk dan kebudayaannya. Seorang keturunan raja bernama Aji Nyese Raja Muda terpikat dengan seorang pedagang besar dari Singapura. Pedagang tersebut bernama Anja warga Singapura keturunan Bugis, dia sangat kaya raya dan sampai sekarang pun kekayaannya masih tersisa di Singapura yaitu berupa pertanahan dan perumahan yang dikelola oleh pemerintah. Perkawinan antara Aji Nyese dengan raja banyak menghasilkan keturunan. Sampai sekarang empat orang keturunannya masih berada di Singapura dan satu orang berada di Tanah Grogot. Keadaan sekarang yang terjadi memang banyak keturunan raja-raja Paser yang masih menerima warisan dari Singapura yang jumlahnya tidak sedikit, sehingga banyak yang bisa membangun pertokoan maupun sarang burung wallet yang banyak diminati.

Kerajaan Paser berdiri pada tahun 630 M atau Tahun ke 9 Hijrah. Istilah Paser diambil dari beberapa kata Yaitu :
P = Penduk (kemari)
A  = Asal
S = Sama
E = Erai (Satu)
R = Rata (Berdiri sama tinggi duduk sama rata)
Etnis Paser berasal dari perpaduan 5 (lima) etnis yaitu :
1.       Etnis Lembuyut (sebelah barat)
2.       Etnis Migi (sebelah utara)
3.       Etnis Tajur (sebelah timur)
4.       Etnis Bukit Sunggit Buro Mato (sebelah selatan)
5.       Etnis Pematang (bagian tengah)
Putri Petong akhirnya menikah dengan Abu Mansyuh Indra Jaka Kesuma dari Kerajaan Majapahit yang beragama Budha, dan dari perkawinan itu melahirkan tiga orang anak, yaitu :
1.       Aji Mas Nata Berlindung
2.       Putri Aji Meter
3.       Aji Mas Pati Indra
Aji Mas Pati Indra dinobatkan menjadi raja untuk menggantikan Putri Petong dengan gelar  “ Aji Pati Benang Bulau Punggawa Botung Ria Pangeran Bung Langit Ngukup Ulun Deyo Raja Padang Bartinti”. Aji Mas Pati Indra ini lah yang memberi gelar kepada Kaka Pego yaitu “Kaka temindong Doyong” Artinya kuat malam. Dan sekarang Kaka Temindong Doyong adalah nama untuk kesenian daerah Paser. Sedangkan Aji Mas Nata Berlindung diangkat menjadi Ratu Agung atau Ketua Mahkamah.
Pada tahun 734 M/ 113 H datang seseorang yang membawa misi Islam sampai ke pelosok-pelosok daerah Paser yang bernama Saiyid Akhmad Khairuddin.  Beliau kemudian menikah dengan Aji Puteri Meter dan dikaruniai tiga orang anak yaitu :
1.       Saiyid Imam Mustafa (Laki-laki)
2.       Aji Puteri Ratna Beranak (perempuan)
3.       Kiyai Singa Raja (Laki-laki)
Saiyid Imam Mustafa dilantik oleh ayahnya menjadi Imam di negeri Paser, Kiayi Singa Raja dilantik ayahnya menjadi Pangeran di Batu Butok sekarang Kecamatan Muara Komam. Anak yang kedua menikah dengan Aji Mas Anom Indera bin Aji Mas Pati Indra yang kemudian mendapatkan anak bernama Pangeran Anom Singa Maulana. Pangeran Anom Singa Maulana dikaruniai anak bernama Panembahan Soleman yang kemudian beristrikan Dayang Isyah. Anaknya Penambahan Soleman antara lain :
1.       Panembahan Koening
2.       Penambahan Adam
3.       Aji Muhammad
Dari perkawinan antara Aji Puteri Meter dengan Akhmad Khairuddin (Imam Pawa) inilah awal dari masuknya Islam ke Kerajaan Paser.
Raja – raja yang memerintah di Kerajaan Paser sebelum masuknya Islam :
1.       Ratu Puteri Petong
2.       Aji Mas Pati Indra
3.       Aji Anom Indra
4.       Aji Anom Singa Maulana
5.       Aji Panembahan Soleman
Raja-raja yang memerintah di Kerajaan Paser sesudah masuknya Islam :
1.       Aji Muhammad Sultan
2.       Aji Ngara Gelar Sultan Sepuh
3.       Aji Panji Gelar Sultan Soleman
4.       Aji Geger Gelar Sultan Muhammad Syah II
5.       Aji Adil Gelar Sultan Adam
6.       Aji Sembilan Gelar Sultan Ibrahim Choliluddin I
7.       Aji Tenggara Gelar Sultan Sepuh II
8.       Aji Timur bin Aji Panji Sultan Mahmutan
9.       Aji Tiga Gelar Sultan Muhammad Ali
10.   Aji Karang Gelar Sultan Abdurrahman
11.   Aji Meja Gelar Sultan Ibrahim Chaliluddin II
Di Kesultanan Paser dua yang bergelar Muhammad, dua yang bergelar Sepuh dan dua yang bergelar Ibrahim.
Untuk tahun-tahun yang memerintah dari setiap raja tidak bisa dicantumkan karena catatan sejarah mengenai hal tersebut tidak ditemukan sampai sekarang. Kecuali tahun Puteri Petung lahir (630 M) dan tahun Puteri Petung resmi diangkat menjadi raja (652 M). Serta masuknya Islam tahun 734 M dan berakhirnya Kerajaan Paser tahun 1900 M.
Panglima-panglima di Kerajaan Paser :
1.       Aji Raden Bosi (Kiayi Singa Raja)
2.       Kiayi Raden Koening
3.       Kiayi Sual Pati
4.       Kiayi Marta Bumi
5.       Kiayi Damang Rawan
6.       Kiayi Pati Nata
7.       Kiayi Singa Raja
8.       Kiayi Bangso Yoedha
Imam imam di Kerajaan Paser
1.       Sayyid Imam Mustafa
2.       Sayyid Imam Maulana
3.       Awang Arifin
4.       Kiayi Mas Jaya Raya I
5.       Kiayi Mas Jaya Raya II
6.       Awang Bolol
7.       Awang Umar
8.       Awang Goela




Senin, 26 September 2011

Kenalilah syirik

Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah subhanahu wata'ala, Maha Suci Engkau tidak ada sekutu bagiMu. Milikmulah segala yang ada di bumi dan di langit. Aku berlindung kepadaMu dari godaan syetan yang terkutuk. Aku berlindung kepadaMu dari keburukan yang ada dalam diriku.
Tidak ada tempat meminta pertolongan kecuali hanya kepadaMu. Tunjukkanlah kami ke jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat, bukan jalan mereka yang sesat dan juga bukan jalan mereka yang engkau murkai.

BENTUK-BENTUK SYIRIK
Syirik dalam al-Qur’an dan as-Sunnah bukan hanya sujud kepada berhala saja, sujud kepada berhala merupakan salah satu dari bentuk-bentuk syirik yang sangat banyak bentuknya, diantaranya:
  1. Meyakini bahwa ada yang memiliki kekuatan atau dapat memberi manfaat dan madharat selain Allah SWT (QS 2/102).
  2. Mendekatkan diri dengan memuja kepada sesuatu dengan keyakinan bahwa dengan sesuatu itulah ia dapat mendekatkan dirinya kepada Allah SWT (QS 39/3).
  3. Memohon pertolongan kepada orang mati, ruh, atau jin untuk memudahkan urusannya (QS 10/18, 72/6).
  4. Cinta (mahabbah) dan loyalitas (wala’) yang salah. Cinta dan loyalitas hanya boleh diarahkan kepada Allah SWT, Rasul SAW dan orang-orang yang beriman dan bertakwa dan tidak boleh diarahkan kepada: Orang-orang yang menentang agama Allah SWT (QS 58/22) dan orang-orang yang mengejek hukum-hukum Allah SWT (QS 5/57). Jika ia mencintai sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT atau karena lebih mencintai sesuatu sehingga ia berani melanggar hukum Allah maka ia telah syirik (QS 2/165, 9/24).
  5. Beranggapan bahwa aturan/hukum buatan manusia lebih baik dari hukum Allah SWT atau menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal (QS 9/31, 16/35, 42/21, 4/65).
  6. Sihir (QS 10/81). Dari Bujalah bin ‘Abdah berkata bahwa Umar ra telah mengirim surat kepada para gubernurnya untuk menghukum mati para tukang sihir.
  7. Perdukunan (QS 6/59, 27/65). Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR Abu Daud)
  8. Bersumpah dengan selain Allah: “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah syirik.” (HR Tirmidzi).
  9. Menggantungkan jimat yang isinya selain ayat al-Qur’an. Barangsiapa menggantungkan jimat (tamimah) maka ia telah syirik. (HR Ahmad); Jika berupa ayat al-Qur’an, maka ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
  10. Mantera dan jampi-jampi. Sesungguhnya bermantera (ar-ruqa’), dan jimat (tama’im) dan pekasih/pelet (at-tiwalah) adalah syirik. (HR Ibnu Majah)
  11. Menyembelih untuk selain Allah. Bersabda nabi SAW: Ada seorang yang masuk naar karena lalat dan seorang lainnya yang masuk jannah karena lalat. Maka para sahabat ra bertanya: Bagaimana bisa begitu wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Dua orang lelaki lewat pada suatu kaum yang memiliki berhala yang tidak boleh dilewati tanpa berkorban sesuatu. Maka kaum itu berkata kepada lelaki yang pertama: Sembelihlah kurban! Jawab lelaki tersebut: Aku tidak punya sesuatu untuk dikorbankan. Maka kata kaum tersebut: Berkurbanlah walau hanya dengan seekor lalat! Maka lelaki itu melakukannya dan ia bisa lewat dengan selamat, tetapi ia masuk naar. Maka hal yang sama terjadi pada lelaki yang kedua, saat diminta berkurban ia menjawab: Aku tidak akan berkurban kepada sesuatu pun selain Allah ‘Azza wa Jalla, maka lelaki yang kedua ini dipenggal kepalanya oleh mereka dan ia masuk jannah. (HR Ahmad)
  12. Merasa sial karena sesuatu apapun: Kata nabi SAW: Barangsiapa yang tidak jadi melakukan sesuatu karena merasa sial, maka ia telah syirik. Maka para sahabat ra bertanya: Lalu bagaimana kafarat dari hal tersebut wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Katakanlah : Allahumma la khaira illa khairaka wala thiyara illa thiyaraka wala ilaha ghairaka. (HR Ahmad)
  13. Syirik kecil yaitu riya’ (QS 18/110): Merasa senang saat orang lain melihat perbuatan baiknya dan menambahinya, dan merasa malas saat tak ada yang melihatnya dan menguranginya. Kata nabi SAW: Yang paling aku takutkan terjadi atas kalian adalah syirik kecil, maka kata para sahabat ra: Apakah itu syirik kecil wahai Rasulullah? Jawab nabi SAW: Riya’. (HR Ahmad dan Abu Daud)
DAMPAK SYIRIK
  1. Memadamkan cahaya fithrah yang bersih. Manusia dilahirkan berada dalam fithrah tauhid yang suci, maka orangtua, lingkungan dan hawa nafsunyalah yang memadamkan fithrah tersebut dari tauhid yang lurus (QS 30/30).
  2. Mematikan kesucian jiwa. Jiwa yang bertauhid takkan tenggelam dalam lumpur hawa nafsu, karena hawa nafsu bersifat menurunkan jiwa manusia kebumi sementara ruh mengangkat ke langit dan melihat ke alam malakut. Maka jiwa yang melakukan syirik akan jatuh ke jurang kerendahan dan kehinaan (QS 22/31).
  3. Menghilangkan sifat ‘izzah (kemuliaan). Karena membuat jiwa menjadi tunduk kepada sesuatu selain Allah SWT yang rendah dan hina. Kemuliaan itu hanya milik Allah, Rasul-Nya dan orang beriman (QS 63/8). Seorang yang berbuat syirik takkan pernah memiliki kemuliaan dan takkan pernah merasakannya karena ia telah bersandar kepada sesuatu yang rendah dan hina (QS 22/73).
  4. Menggugurkan semua amal baik (QS 39/65). Dosa yang paling besar dan paling dahsyat bahayanya adalah syirik, karena syirik langsung menyentuh nilai-nilai tauhid yang paling mendasar dan aspek ketuhanan yang paling penting dalam agama Islam, yaitu pengakuan syahadah akan ke-Maha Esa-an Allah SWT dari segala sekutu dan tandingan.
  5. Kekal dan abadi di naar (QS 4/116-121). Maka sebagai hukumannya pun paling berat yaitu kekal di naar, dan tidak mendapatkan kesempatan pengampunan sama sekali dari Allah SWT, padahal Ia adalah yang Maha Penyayang (karena pelanggaran ini adalah kesalahan yang memang tidak dapat dan tidak boleh dimaafkan).
Allaahumma innaa na’uudzu bika min an nusyrika bika syai’an na’lamuh wa nas taghfiruka limaa laa na’lamuh…

sebagian diambil dari : http://www.al-ikhwan.net/syirik-jenis-jenisnya-dan-bahayanya-124/
Kami berlindung kepadaMu ya Allah dari perbuatan syirik.....
Blog ini dibuat untuk membantu mereka yang masih belum tahu bentuk bentuk kesyirikan...

Kantor Kecamatan Pasir Belengkong: Museum di Pasir Belengkong

Kantor Kecamatan Pasir Belengkong: Museum di Pasir Belengkong

Minggu, 25 September 2011

Museum di Pasir Belengkong

Wilayah Pasir Belengkong sangat luas, bahkan bisa seluas kabupaten di Jawa. Di wilayah ini terdapat Museum terkenal di Kalimantan Timur yaitu Museum Sadurengas, Museum ini merupakan bangunan eks rumah salah satu Sultan Paser, yaitu Aji Tenggara (1844-1873). Seiring berjalannya waktu pada awal abad ke - 19 berubahlah peruntukan rumah ini menjadi istana Sultan Ibrahim Khaliludin. Bangunannya seperti bangunan panggung dalam bahasa Paser "Kuta Imam Duyu Kina Lenja" artinya "Rumah Kediaman Pemimpin yang Bertingkat".

Belum lama ini bangunan tersebut telah direhap oleh Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Paser yang dimulai pada awal Bulan Oktober 2008 yang dibantu oleh Menkokesra dan tenaga arkeologi dari Banjarmasin (Balai Arkeologi Banjar baru).

Museum Sadurengas yang merupakan salah satu peninggalan bersejarah yang telah memperoleh SK Mendikbud sebagai salah satu banguna bersejarah dengan ciri khas tersendiri yang mewakili gaya dan kharisma pemerintahan pada masa itu.



KERAJAAN PASIR BELENGKONG

FOTO RAJA PASER

DAFTAR NAMA-NAMA PEGAWAI


No. NAMA NIP Gol/Ruang JABATAN
1 Surpiani, SE 19690302 199803 2 007 III d Plt. Camat
2 Drs. M. Nuriansyah. A 19660313 199503 1 005 III d Kasi PMD
3 Nurasmi 19650101 198602 2 013 III d Kasi Kesejahtaraan Rakyat
4 Syahrumsyah 19570717 198002 1 003 III d Kasubbag Kepegawaian & Umum
5 H. Ahmad Syarfani 19570901 198302 1 003 III d Pelaksana
6 Abdillah, S.STP 19820705 200112 1 004 III c Kasi Pemerintahan  
7 Zulkarnaen Ottoluwa, SH 19740215 200003 1 004 III b Kasi Ketentraman & KU
8 Warzuqni, SP 19681211 199103 2 015 III b Kasubbag Program & Keuangan
9 Asmah 19630104 198703 2 011 III b Agendaris
10 Muhammad Saipullah, SE 19740224 199603 1 003 III b Operator Komputer
11 Armiansyah, SE 19641225 199103 1 009 III b Bendahara Penerima
12 Subronto, S.Pd.I 19690402 199102 1 002 III b Pelaksana
13 Yuli Setyawan, S.STP 19840701 200312 1 002 III a Bendahara Pengeluaran
14 Risnawati, S.Sos 19820201 201001 2 029 III a Operator Komputer
15 Rabiyatul Aliyah, S.Sos 19851224 201001 2 027 III a Analis Tata Praja
16 Widiya Ratna Sari, S.Sos 19880423 201101 2 001 III a Analis Tata Praja
17 Hamsan 19660606 198602 1 006 II d Admininistrasi Perjalanan Dinas
18 A. Siswati 19650806 200604 2 003 II b Pengurus Barang
19 Burhan 19700105  200604 1 016 II b Pelaksana
20 M. Adjid 19670407 200213 1 004 II b Operator Telkom
21 Nor Mumparijah 19801015 200701 2 008 II b Bendahara Gaji
22 Lahang 19570709 198503 1 019 II a Caraka
23 Muhamad Basri 19570601 198503 1 013 II a Administrasi
24 Saripuddinnoor Bakran 19710804 200701 1 037 II a Operator Komputer
25 Ambrani 19660603 200801 1 012 II a Administrasi Umum & ATK
26 Riduan 19800209 200901 1 002 II a Operator Komputer
27 Dwi Sri Maryanti 19830607 200901 2 002 II a Operator Komputer
28 Isra 19751008 200901 1 001 II a Penyimpan Barang
29 Hendra 19830101 201001 1 021 II a Operator Komputer
30 Arbain. M 19790603 200701 1 016 I d Administrasi 
31 Siti Aisyah. UK 19600125 200604 2 004 I b Administrasi
32 Tinah 19610307 200604 2 001 I b Administrasi

Jumat, 23 September 2011

Jabatan Eselon Kecamatan Pasir Belengkong

  1. Camat 
    • Eselon III/a
    • Plt. Camat : Surpiani, S.E
    • NIP. 19690302 199803 2 007
  2. Sekcam
    • Eselon III/b
    • Surpiani, S.E
    • NIP. 19690302 199803 2 007 
  3. Kasi Pemerintahan dan Kependudukan
    • Eselon IV/a
    • Abdillah, S.STP
    • NIP. 19820705 200112 1 004
  4. Kasi Kesra
    • Eselon IV/a
    • Nurasmi
    • NIP. 19650101 198602 2 013
  5. Kasi Trantib
    • Eselon IV/a
    • Zulkarnaen Ottoluwa, S.H
    • NIP. 19740215 200003 1 004
  6. Kasi PMD
    • Eselon IV/a
    • Drs. M. Nuriansyah. A
    • NIP. 19660313 199503 1 005
  7. Kasubbag Kepegawaian dan Umum
    • Eselon IV/b
    • Syahrumsyah
    • NIP. 19570717 198002 1 003
  8. Kasubbag Program dan Keuangan
    • Eselon IV/b
    • Warzuqni, S.P 
    • NIP. 19681211 199103 2 015

Kondisi Geografis

Wilayah Kecamatan Pasir Belengkong berada pada posisi bagian selatan Wilayah Kabupaten Paser, dengan batas-batas administrasi sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Muara Samu
b. Sebelah Timur : Kecamatan Tanah Grogot
c. Sebelah Selatan : Kecamatan Batu Engau
d. Sebelah Barat : Kecamatan Muara Samu
Luas Wilayah Kecamatan Pasir Belengkong adalah 683,63 Km2 yang tersebar dalam 12 Desa, yaitu :
1. Desa Lempesu Luas Wilayah : 106,15 Km2
2. Desa Bekoso Luas Wilayah : 65,40 Km2
3. Desa Olong Pinang (Desa Baru belum diketahui luasnya)
4. Desa Damit Luas Wilayah : 43,32 Km2
5. Desa Sangkuriman Luas Wilayah : 24,66 Km2
6. Desa Pasir Belengkong Luas Wilayah : 13,85 Km2
7. Desa Suliliran Luas Wilayah : 22,13 Km2
8. Desa Laburan Luas Wilayah : 153,24 Km2
9. Desa Suatang Luas Wilayah : 38,64 Km2
10. Desa Suliliran Baru Luas Wilayah : 41,17 Km2
11. Desa Suatang Baru Luas Wilayah : 43,31 Km2
12. Desa Laburan Baru Luas Wilayah : 91,24 Km2
13. Desa Seniung Jaya Luas Wilayah : 40,52 Km2
14. Desa Sunge Batu (Desa Baru)
15. Desa Suatang Keteban (Desa Baru)
(Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong Tahun 2010-2015)

Tupoksi Sub Bag Program dan Keuangan

  1. Membagi tugas kepada bawahan secara tertulis dan lisan agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan bagiannya.
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan sub bagian program dan keuangan melalui rapat dan konsultasi agar tidak terjadi duplikasi dan benturan dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. Menyusun rencana program kegiatan sub bagian program dan keuangan dengan berpedoman pada rencana strategi dan petunjuk sekretaris camat agar program dan kegiatan dapat mencapai sasaran yang diharapkan;
  4. Membina bawahan dengan memberikan motivasi dan pengarahan untuk peningkatan disiplin dan kinerja;
  5. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan dengan menyimak agar hasil kerja menjadi lebih baik dan bertanggung jawab;
  6. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana perencanaan dan perkembangan karir, data pegawai, surat menyurat, kearsipan melalui pengawasan secara intensif agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana;
  7. Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan untuk lahan pembinaan dan pengembangan karier; h. Melaksanakan tugas-tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas.
(sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)

Tupoksi Kasi PMD

  1. Menyelenggarakan, menghimpun dan mengelola data indikator pembangunan Kelurahan/desa; 
  2. Menyelenggarakan inventarisasi dan pengelola data lokasi pusat perekonomian, tempat-tempat wisata, industri keci dan industri rumah tangga maupun lembaga perekonomian kelurahan lainnya sebagai bahan penyusunan program; 
  3. Menyelenggarakan, menghimpun, mengelola dan menyampaikan data pembangunan kelurahan/desa dibidang sarana dan prasarana umum untuk dianalisa; 
  4. Menyelenggarakan peninjauan langsung ke lapangan yang berkaitan dengan sarana, prasarana, dan pelayanan umum untuk dianalisa; 
  5. Menyelenggarakan pembinaan, pemantauan terhadap upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan perekonomian, perkoperasian, industri kecil dan lingkup pertanian; 
  6. Menyelenggarakan pembinaan, pemantauan, dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan kelurahan atas dasar laporan perkembangan fisik proyek kelurahan dan peninjauan lapangan; 
  7. Mengumpulkan data, menganalisa, serta mengkoordinasikan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), menyelenggarakan lomba kelurahan/desa; 
  8. Melaksanakan koordinasi dan memberikan petunjuk untuk meningkatkan usaha gotong royong di kelurahan/desa; 
  9. Melaksanakan pengumpulan data dan menyiapkan bahan, koordinasi dalam rangka kegiatan pemugaran lingkungan, pemugaran perumahan, penyehatan lingkungan kumuh, pengembangan kepariwisataan dan potensi pertambangan; 
  10. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, menyelenggarakan rapat koordinasi pembangunan unit daerah kerja pembangunan di tingkat kecamatan; 
  11. Menyiapkan rekomendasi perizinan sesuai bidang tugasnya; 
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai pendelegasian wewenang dari camat.
 (Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)

Tupoksi Kasi Trantib

  1. Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum; 
  2. Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan yang meliputi pembinaan, perlindungan masyarakat, pos kamling dan pengamanan swakarsa masyarakat; 
  3. Pelaksanaan kepolisian pamong praja dan PPNS skala kecamatan; 
  4. Penegakan perda/peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah. 
(Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)

Tupoksi Kasi Pemerintahan dan Kependudukan

  1. Menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. Mengumpulkan bahan pembuatan monografi kecamatan untuk diketahui perkembangannya; 
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi akte catatan sipil, mutasi kependudukan, administrasi kartu penduduk, administrasi kewarganegaraan sesuai pengantar yang masuk dari desa/kelurahan; 
  4. Memeriksa kembali formulir kependudukan yang disampaikan petugas desa/kelurahan sebelum data dientri oleh operator sistem kependudukan; 
  5. Menyelenggarakan tugas-tugas lain sesuai pendelegasian wewenang yang diberikan camat; 
  6. Memantau dan mengendalikan tertib perizinan di wilayah kecamatan untuk membantu penerapan pengamanan Perda bersama Seksi ketentraman dan ketertiban umum; 
  7. Menyiapkan bahan dan saran dalam rangka pemberian izin pertunjukan pasar malam dan keramaian; 
  8. Menyiapkan rekomendasi perizinan sesuai bidang tugasnya; 
  9. Membagi tugas kepada bawahan secara tertulis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan; 
  10. Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan untuk bahan pembinaan dan pengembangan karier. (Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)

Tupoksi Kasi Kesra

  1. Menyusun rencana program kegiatan seksi kesejahteraan rakyat dengan berpedoman pada rencana strategis kecamatan dan petunjuk camat agar program seksi kesejahteraan rakyat dapat mencapai sasaran yang diharapkan; 
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan seksi kesejahteraan rakyat melalui rapat dan konsultasi agar tidak terjadi duplikasi dan benturan dalam pelaksanaan kegiatan; 
  3. Membagi tugas kepada bawahan secara tertulis dan lisan agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan jabatan; 
  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan seksi kesejahteraan rakyat melalui pengawasan secara intensif agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana; 
  5. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan dengan menyimak agar hasil kerja menjadi lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan; 
  6. Membina bawahan dengan memberikan motivasi dan pengarahan untuk peningkatan disiplin dan kinerja; 
  7. Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan untuk bahan pembinaan dan pengembangan karier; 
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas. 
(Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)

Tupoksi Kasubbag Kepegawaian dan Umum

  1. Membagi tugas kepada bawahan secara tertulis dan lisan agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan jabatan; 
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum melalui rapat dan konsultasi agar tidak terjadi duplikasi dan benturan dalam pelaksanaan kegiatan; 
  3. Menyusun rencana program kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dengan berpedoman pada rencana strategi dan petunjuk sekretaris camat agar program dan kegiatan dapat mencapai sasaran yang diharapkan; 
  4. Membina bawahan dengan memberikan motivasi dan pengarahan untuk peningkatan disiplin dan kinerja; 
  5. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan dengan menyimak agar hasil kerja menjadi lebih baik dan bertanggungjawab; 
  6. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana perencanaan dan perkembangan karir, data pegawai, dan surat; 
  7. Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan untuk bahan pembinaan dan pengembangan karier; 
  8. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana perencanaan dan perkembangan karier, data pegawai, surat menyurat, kearsipan melalui pengawasan secara intensif agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana; 
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas. 
(Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)

Kamis, 22 September 2011

Alhamdulillah pohonnya tumbang juga

Yok kerja bakti Menebang pohon

Peninjauan Camat

Gambar Penentuan Tempat Mushola

Posisi di atas berada di depan eks rumah dinas Camat yang lama. Terlihat juga pada gambar pohon sawit, rencananya pohon sawit ini akan ditebang.

PEMBANGUNAN MUSHOLA NURUL IMAN

Bismillah, dalam waktu dekat ini kami akan membangun mushola Nurul Iman yang terletak di depan kantor Kecamatan Pasir Belengkong. Latar belakang kami mengusahakan pendirian mushola ini adalah untuk beribadah dengan jamaah, karena selama ini kami pegawai kantor kecamatan pasir belengkong biasanya sholat di tempat yang sempit yaitu ruang gudang yang di alih fungsikan oleh pegawai kami, ukurannya kurang lebih 3x1 meter. hal ini mengakibatkan kami selalu menunggu antrian sholat. Hari ini telah dilaksanakan penentuan arah kiblat, besok akan dilaksanakan pembuatan bowplank oleh tukang.