| NO | DESA | JABATAN | NAMA | KETERANGAN |
| 01 | LEMPESU | KADES | M. JARNAWI | S |
| 02 | SEKDES | ZULKARNAIN | PNS | |
| 03 | KETUA BPD | SOPIAN AGUS | S | |
| 04 | BEKOSO | KADES | YUSRI | S |
| 05 | SEKDES | SARMAN | PNS | |
| 06 | KETUA BPD | NASRI | S | |
| 07 | OLONG PINANG | KADES | S | |
| 08 | SEKDES | RAHMANI | PNS | |
| 09 | KETUA BPD | BELUM ADA | S | |
| 10 | DAMIT | KADES | SUHERMAN JAYA | S |
| 11 | SEKDES | SAHRUL | PNS | |
| 12 | KETUA BPD | UJANG MAULANA | S | |
| 13 | SANGKURIMAN | KADES | BURDANI | S |
| 14 | SEKDES | MURJANI | PNS | |
| 15 | KETUA BPD | H.M SYAHLAN | S | |
| 16 | PASIR BELENGKONG | KADES | H. ABD. RAUF, H.S | S |
| 17 | SEKDES | SULAIMAN | PNS | |
| 18 | KETUA BPD | Drs. H. DARMANSYAH | S | |
| 19 | SULILIRAN | KADES | DAMANIK | S |
| 20 | SEKDES | SAHRANI | PNS | |
| 21 | KETUA BPD | MUSTAHAL | S | |
| 22 | SULILIRAN BARU | KADES | NURYADI SHOLEH | S |
| 23 | SEKDES | RESO | PNS | |
| 24 | KETUA BPD | SUSANTO | S | |
| 25 | LABURAN | KADES | BASRAN | S |
| 26 | SEKDES | KAHARUDDIN | BELUM PNS | |
| 27 | KETUA BPD | HENDRO ALPIAN | S | |
| 28 | LABURAN BARU | KADES | SULTAN | S |
| 29 | SEKDES | RIDOAN | PNS | |
| 30 | KETUA BPD | SUPARDI | S | |
| 31 | SENIUNG JAYA | KADES | MUHASIM | S |
| 32 | SEKDES | SUKARDI | PNS | |
| 33 | KETUA BPD | ABDUL KASIM IBRAHIM | S | |
| 34 | SUATANG | KADES | M. NOOR AMIN | S |
| 35 | SEKDES | MASHUNI | PNS | |
| 36 | KETUA BPD | ISHAK | S | |
| 37 | SUATANG BARU | KADES | H.M HADIRANSYAH | S |
| 38 | SEKDES | SUNAPIYO | PNS | |
| 39 | KETUA BPD | M. ISRO'I | S | |
| 40 | SUNGE BATU | Pjs. KADES | NURDIANSYAH | S |
| 41 | SEKDES | BELUM ADA | S | |
| 42 | KETUA BPD | BELUM ADA | S |
Jumat, 23 April 2010
DAFTAR APARATUR DESA
Kamis, 22 April 2010
Sabtu, 17 April 2010
Pola Hubungan Kerja Antara Camat dengan Kades
Terjadi perubahan pola hubungan antara Camat dengan Kepala Desa dari Pola Hierarkis dan Subordinatif menjadi :
1. Fasilitatif;
2. Koordinatif;
3. Kerjasama;
4. Pembinaan dan Pengawasan.
Yang dimaksud dengan hubungan kerja fasilitatif adalah camat menjadi penghubung antara desa dengan Pemerintah Kabupaten.
Hubungan kerja Koordinatif adalah Camat mengkoordinasikan kegiatan baik rutin maupun pembangunan bagi desa-desa yang ada di wilayahnya agar memenuhi asas sinkronisasi dan integrasi. Hasil koordinasi disampaikan kepada Bupati.
Hubungan Kerjasama adalah Camat yang memimpin satuan unit pemerintahan bekerjasama dengan kepala desa yang memimpin satu unit pemerintahan dalam kedudukan setara untuk mencapai tujuan bersama.
Hubungan Pembinaan dan pengawasan maksudnya apabila memperoleh delegasi kewenangan dari bupati, Camat dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk mengatasi konflik intra dan antar pemerintah desa.
1. Fasilitatif;
2. Koordinatif;
3. Kerjasama;
4. Pembinaan dan Pengawasan.
Yang dimaksud dengan hubungan kerja fasilitatif adalah camat menjadi penghubung antara desa dengan Pemerintah Kabupaten.
Hubungan kerja Koordinatif adalah Camat mengkoordinasikan kegiatan baik rutin maupun pembangunan bagi desa-desa yang ada di wilayahnya agar memenuhi asas sinkronisasi dan integrasi. Hasil koordinasi disampaikan kepada Bupati.
Hubungan Kerjasama adalah Camat yang memimpin satuan unit pemerintahan bekerjasama dengan kepala desa yang memimpin satu unit pemerintahan dalam kedudukan setara untuk mencapai tujuan bersama.
Hubungan Pembinaan dan pengawasan maksudnya apabila memperoleh delegasi kewenangan dari bupati, Camat dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk mengatasi konflik intra dan antar pemerintah desa.
Dasar hukum Perda Nomor 23 Tahun 2008
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang PEnetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-undang;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19).
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19).
Jumat, 16 April 2010
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (2)
Selain tugas sebagaimana yang dimaksud pada bagian pertama, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagai urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
1. Perizinan;
2. Rekomendasi;
3. Koordinasi;
4. Pembinaan;
5. Pengawasan;
6. Fasilitasi;
7. Penetapan;
8. Penyelenggaraan; dan
9. Kewenangan lain yang dilimpahkan bupati.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Camat menyelenggarakan fungsi :
1. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
8. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.
Susunan Organisasi :
Susunan Organisasi kecamatan, terdiri atas :
1. Camat;
2. Sekretariat Kecamatan;
a. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
b. Sub Bagian Program dan Keuangan;
3. Seksi Pemerintahan dan Kependudukan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7. Jabatan Fungsional.
1. Perizinan;
2. Rekomendasi;
3. Koordinasi;
4. Pembinaan;
5. Pengawasan;
6. Fasilitasi;
7. Penetapan;
8. Penyelenggaraan; dan
9. Kewenangan lain yang dilimpahkan bupati.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Camat menyelenggarakan fungsi :
1. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
8. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.
Susunan Organisasi :
Susunan Organisasi kecamatan, terdiri atas :
1. Camat;
2. Sekretariat Kecamatan;
a. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
b. Sub Bagian Program dan Keuangan;
3. Seksi Pemerintahan dan Kependudukan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7. Jabatan Fungsional.
Langganan:
Postingan (Atom)