Photobucket

Jumat, 23 September 2011

Tupoksi Kasi Pemerintahan dan Kependudukan

  1. Menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. Mengumpulkan bahan pembuatan monografi kecamatan untuk diketahui perkembangannya; 
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi akte catatan sipil, mutasi kependudukan, administrasi kartu penduduk, administrasi kewarganegaraan sesuai pengantar yang masuk dari desa/kelurahan; 
  4. Memeriksa kembali formulir kependudukan yang disampaikan petugas desa/kelurahan sebelum data dientri oleh operator sistem kependudukan; 
  5. Menyelenggarakan tugas-tugas lain sesuai pendelegasian wewenang yang diberikan camat; 
  6. Memantau dan mengendalikan tertib perizinan di wilayah kecamatan untuk membantu penerapan pengamanan Perda bersama Seksi ketentraman dan ketertiban umum; 
  7. Menyiapkan bahan dan saran dalam rangka pemberian izin pertunjukan pasar malam dan keramaian; 
  8. Menyiapkan rekomendasi perizinan sesuai bidang tugasnya; 
  9. Membagi tugas kepada bawahan secara tertulis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan; 
  10. Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan untuk bahan pembinaan dan pengembangan karier. (Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar