- Menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan bahan pembuatan monografi kecamatan untuk diketahui perkembangannya;
- Melaksanakan kegiatan administrasi akte catatan sipil, mutasi kependudukan, administrasi kartu penduduk, administrasi kewarganegaraan sesuai pengantar yang masuk dari desa/kelurahan;
- Memeriksa kembali formulir kependudukan yang disampaikan petugas desa/kelurahan sebelum data dientri oleh operator sistem kependudukan;
- Menyelenggarakan tugas-tugas lain sesuai pendelegasian wewenang yang diberikan camat;
- Memantau dan mengendalikan tertib perizinan di wilayah kecamatan untuk membantu penerapan pengamanan Perda bersama Seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- Menyiapkan bahan dan saran dalam rangka pemberian izin pertunjukan pasar malam dan keramaian;
- Menyiapkan rekomendasi perizinan sesuai bidang tugasnya;
- Membagi tugas kepada bawahan secara tertulis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan;
- Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan untuk bahan pembinaan dan pengembangan karier. (Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)
Jumat, 23 September 2011
Tupoksi Kasi Pemerintahan dan Kependudukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar