Photobucket

Sabtu, 17 April 2010

Pola Hubungan Kerja Antara Camat dengan Kades

Terjadi perubahan pola hubungan antara Camat dengan Kepala Desa dari Pola Hierarkis dan Subordinatif menjadi :
1. Fasilitatif;
2. Koordinatif;
3. Kerjasama;
4. Pembinaan dan Pengawasan.
Yang dimaksud dengan hubungan kerja fasilitatif adalah camat menjadi penghubung antara desa dengan Pemerintah Kabupaten.
Hubungan kerja Koordinatif adalah Camat mengkoordinasikan kegiatan baik rutin maupun pembangunan bagi desa-desa yang ada di wilayahnya agar memenuhi asas sinkronisasi dan integrasi. Hasil koordinasi disampaikan kepada Bupati.
Hubungan Kerjasama adalah Camat yang memimpin satuan unit pemerintahan bekerjasama dengan kepala desa yang memimpin satu unit pemerintahan dalam kedudukan setara untuk mencapai tujuan bersama.
Hubungan Pembinaan dan pengawasan maksudnya apabila memperoleh delegasi kewenangan dari bupati, Camat dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk mengatasi konflik intra dan antar pemerintah desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar