- Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan yang meliputi pembinaan, perlindungan masyarakat, pos kamling dan pengamanan swakarsa masyarakat;
- Pelaksanaan kepolisian pamong praja dan PPNS skala kecamatan;
- Penegakan perda/peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar