Photobucket

Jumat, 23 September 2011

Tupoksi Kasi Trantib

  1. Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum; 
  2. Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan yang meliputi pembinaan, perlindungan masyarakat, pos kamling dan pengamanan swakarsa masyarakat; 
  3. Pelaksanaan kepolisian pamong praja dan PPNS skala kecamatan; 
  4. Penegakan perda/peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah. 
(Sumber : Renstra Kecamatan Pasir Belengkong 2010-2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar