Photobucket

Kamis, 15 April 2010

Pelayanan Kepada Masyarakat No. 1

Kecamatan Pasir Belengkong memberikan prioritas utama untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat Pasir Belengkong. Jika dilihat secara objektif sekarang ini, maka Kecamatan merupakan fasilitas bagi warga untuk mendapatkan pelayanan KTP, KK, SKCK, SKTM, karena sekarang pembuatan KTP, KK berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sementara Kecamatan hanya memberikan pengantar saja.
Selain itu Kecamatan berfungsi sebagai fasilitator bagi warganya yang sedang bersengketa tentang tanah, untuk menyelesaikan persoalan mereka sebelum di meja hijaukan. Dan diharapkan bisa selesai pada level Kecamatan.
Kecamatan juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah pada level terendah pada wilayahnya jika tidak ada kelurahan di wilayahnya, sehingga jika ada kebijakan baru dari Pemerintah pusat atau pemerintah daerah, maka Kecamatan lah yang akan mensosialisasikan kebijakan baru itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar