Photobucket

Jumat, 16 April 2010

Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (1)

Organisasi dan tata kerja kecamatan Pasir Belengkong diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Paser. Perda ini di tetapkan di Tanah Grogot pada tanggal 6 Agustus 2008 dan diundangkan di Lembaran Daerah Kabupaten Paser tahun 2008 nomor 23.
Kedudukan Kecamatan :
Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
bersambung.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar