Selain tugas sebagaimana yang dimaksud pada bagian pertama, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagai urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
1. Perizinan;
2. Rekomendasi;
3. Koordinasi;
4. Pembinaan;
5. Pengawasan;
6. Fasilitasi;
7. Penetapan;
8. Penyelenggaraan; dan
9. Kewenangan lain yang dilimpahkan bupati.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Camat menyelenggarakan fungsi :
1. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
8. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.
Susunan Organisasi :
Susunan Organisasi kecamatan, terdiri atas :
1. Camat;
2. Sekretariat Kecamatan;
a. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
b. Sub Bagian Program dan Keuangan;
3. Seksi Pemerintahan dan Kependudukan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7. Jabatan Fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar