Photobucket

Jumat, 16 April 2010

Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (2)

Selain tugas sebagaimana yang dimaksud pada bagian pertama, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagai urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
1. Perizinan;
2. Rekomendasi;
3. Koordinasi;
4. Pembinaan;
5. Pengawasan;
6. Fasilitasi;
7. Penetapan;
8. Penyelenggaraan; dan
9. Kewenangan lain yang dilimpahkan bupati.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Camat menyelenggarakan fungsi :
1. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
8. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.
Susunan Organisasi :
Susunan Organisasi kecamatan, terdiri atas :
1. Camat;
2. Sekretariat Kecamatan;
a. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
b. Sub Bagian Program dan Keuangan;
3. Seksi Pemerintahan dan Kependudukan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7. Jabatan Fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar